Bulan Ramadhan adalah bulan yang spesial untuk umat Islam di seluruh belahan dunia. Pada bulan Ramadhan seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa, dimana tidak boleh makan dan minum dari terbitnya sampai terbenamnya matahari. Lalu, apakah perawatan gigi diperbolehkan pada saat puasa? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan Kedokteran Gigi pada saat puasa menerangkan bahwa perawatan gigi seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan pencetakan gigi tidak membatalkan puasa. Proses perawatan gigi seperti pemberian anastesi lokal/suntik, semprotan air di dalam mulut, pemberian pasta profilaksis yang memiliki rasa manis/segar, berkumur dengan air/antiseptik, terjadi pendarahan selama tindakan, obat yang tertelan tidak sengaja, semua tindakan tersebut boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan waktu yang tepat untuk tindakan yang mengharuskan pasien untuk meminum obat, seperti tindakan pencabutan gigi. Pasien bisa mengatur waktu perawatan, yaitu tepat sebelum berbuka puasa agar pasien bisa langsung meminum obat sebelum efek anastesi lokal untuk pencabutan habis.
Jadi, jangan ragu untuk melakukan perawatan gigi di bulan puasa, dapatkan promo-promo spesial dan segera jadwalkan kunjungan di Bogor Dental Center, Thamrin Dental Clinic danHi!Dental Clinic.